Berdasarkan
pada surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Sekolah di seluruh Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2016 sebagai
berikut:
Menyusul
surat edaran Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4
Mei 2016 disampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak
usia 6-21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan
dengan hal tersebut agar anak dapat memperoleh KIP maka dimohon kesediaan
sekolah untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga
penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Menanyakan
kepada seluruh siwa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke
sekolah.
2.
Memasukkan
data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP
sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika sesuai dengan
Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP
maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>
3.
Memasukkan
data KKS ke dalam aplikasi Dapodik pada kolom <No. KKS> apabila siswa
tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS.
4.
KIP
dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa
yang bersangkutan.
5.
Peserta
didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS, maka sekolah
menginputkannya pada kolom <usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya
pada kolom <Alasan_layak_PIP>.
6.
KIP
tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang
tercantum dalam kartu.
7.
Anak
yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar
didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.