Blogomjhon
- PNS kembali mendapatkan berita gembira bahwa mulai Tahun 2016 PNS akan
menikmati uang makan setiap bulannya. Kabar ini juga diperkuat dengan
diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.
Keuangan
Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan
kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1
(satu) bulan.
Adapun
yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS
dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon
Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).
Sedangkan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut
Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016
Uang Makan tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
tidak hadir kerja;
b.
sedang melaksanakan perjalanan dinas;
c.
sedang melaksanakan cuti;
d.
sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e.
diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Selain
itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang
dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang
bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang
tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72
/Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan
setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan
berikutnya.
Dalam
hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang
telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan
mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara pada akhir tahun anggaran.
Mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016
Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1)
PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan
bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN
pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun
yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS
dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri
Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut
Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai
berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c.
sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e.
diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. Selain itu Pegawai
ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota
sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar
hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang
tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72
/Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri
Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya
dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Dalam
hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan
sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan
berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan
pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Kapan
berlakunya PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 ini? Menurut pasal 19 PMK Nomor 72
/Pmk.05/2016 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Adapun tanggal ditetapkan peraturan Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal 26
April 2016, sedangkan tanggal diundangkan tanggal 27 April 2016. Lalu apa betul
guru pns akan mendapat uang makan, namun
kita tunggu realisasinya.
Download
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.