Blogomjhon
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan,
pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah aman dari
tindak kekerasan.
Pertama, Permendikbud Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan
penanggulangan kekerasan, di mana salah satunya terkait kekerasan seksual.
Dengan
demikian sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus tugas pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
"Selain
itu, sanksi administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal baru dalam dunia hukum pendidikan," ujar
Mendikbud dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).
Kedua, Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini
dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan
yang terjadi di lingkungan sekolah.
Ketiga, Permendikbud Nomor
8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud
ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan
Pendidikan.
Selain
itu juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator,
penilai, dan lainnya) menyebutkan CV lengkapnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap buku.
Keempat, Permendikbud Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait
Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi
Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi.
"Peraturan
ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan
yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.
Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang
menumbuhkan ekosistem pendidikan
positif.
Di
antaranya gerakan literasi dan mengantar
hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orang tua dan guru berlangsung
baik. (esy/jpnn) (Sumber : http://www.jpnn.com)