Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya
(THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Persetujuan
itu sudah diterima Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
"Tadi
pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke
13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy
Chrisnandi, Selasa (14/6/2016).
Yuddy
mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk
gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya
memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk
anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak
konsumtif," kata Yuddy. (Sumber
: http://news.rakyatku.com)