Ini
warning bagi para siswa, pengajar, pengawas, dan pihak-pihak yang berkaitan
dengan ujian nasional (UN). Barangsiapa yang coba-coba memotret, menggandakan,
menyebarluaskan naskah soal UN akan dibui dua tahun.
"Ketentuan
ini berlaku untuk semuanya, tidak ada pengkhususan. Meski pelakunya berstatus
siswa, hukuman tetap ditegakkan," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada
JPNN, Jumat (6/5).
Dia
menegaskan, naskah soal UN adalah rahasia negara karena itu dilarang keras
memotret dengan handphone, kemudian menyebarluarkan. Untuk pengawasan siswa
pengguna handphone, Nizam menegaskan, Kemendikbud menyerahkan kepada
masing-masing pelaksana.
"Ada
ribuan sekolah yang melaksanakan UN SMP pada Senin besok. Sudah seharusnyalah,
pegawas memeriksa dengan ketat peserta ujian, jangan sampai membawa HP atau
lainnya," ucapnya.
Sanksi
pidana ini, lanjut Nizam, diatur dalam Pasal 54 UU 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) dan putusan Komisi Informasi Pusat No
331/IX/KIP-PS/203, 4 April 2015 tentang Sengketa Informasi Naskah UN dan kunci
jawaban UN. Peraturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mengakses atau memperoleh atau memberikan informasi dikecualikan
(rahasia) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 10 juta. (esy/jpnn)