Siswa
yang tersangkut kasus hukum saat pelaksanaan UN tetap mempunyai hak untuk mengikuti
UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi, namun pelaksanaannya dikoordinasikan
antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan satuan pendidikan pelaksana dan
aparat hukum yang terkait.
Pada
prinsipnya, siswa yang sedang dalam perawatan di rumah sakit tetap mempunyai
hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi.
Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:
a.
Jika
kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa
mengikuti UN di rumah sakit, dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan rumah sakit;
b. Jika
kondisi kesehatannya tidak memungkinkan
mengikuti UN, setelah kondisi
kesehatannya memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai
dengan jadwal, di sekolah atau di rumah
sakit;
c.
Jika
kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN susulan, maka siswa dapat mengikuti UN
perbaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sumber
: Info Grafis UN Tahun 2016