Kantor
Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan
sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan
pelayanan publik di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota
Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua ORI
Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Maret
2016.
Kerja
sama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Hal ini juga sejalan dengan komitmen
Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”,
ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Menteri
PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, dan ORI ini
sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak
membangun sesuatu yang baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yang telah
dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional”,
terang Yuddy. Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat
kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan
milik pemerintah masih bersifat sektoral dan belum terkoneksi satu dengan
lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan dan menyulitkan
pemerintah dalam pengelolaan.
Dalam
kesempatan ini, KSP dan Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, dan Facebook. Didesain
dengan konsep no wrong door policy,
aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi
LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan
130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Karena masyarakat dapat memantau
prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, imbuh Teten.
Untuk
mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB juga
sepakat menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik. “Aplikasi
LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen
Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai. “Laporan
masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan
kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan
kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI
dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang
bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan
dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.
Senada
dengan Amzulian, Yuddy menegaskan aplikasi LAPOR! akan semakin efektif dengan
kolaborasi tiga pihak ini. “Pemerintah bergerak bersama untuk menghadirkan
negara dan mewujudkan Nawa Cita”, terang Yuddy. “Karena peran publik amat
penting untuk mendukung program pembangunan”, tambah Amzulian menimpali.
Implementasi
SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB dan
pengawasan oleh ORI. Kerja sama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem
pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. “Selanjutnya, aplikasi LAPOR!
akan dikelola oleh Kemenpan-RB dengan dukungan KSP. KSP sebagai lembaga
kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang
efektif”, tambah Teten. “KSP tetap akan memanfaatkan data aspirasi dan
pengaduan masyarakat untuk mendengarkan suara rakyat dan menjalankan tugas dan
fungsi pengendalian program prioritas”, ujar Teten menambahkan.
Penandatanganan
NKB ini menjadi tonggak kerja sama yang lebih intensif antara KSP, Kemenpan-RB,
dan ORI. “Seluruh instansi pemerintah”, imbuh Teten, “diminta menjaga
ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang
responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Menurut Teten,
kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden
Jokowi. “Ini adalah wadah gotong-royong antara pemerintah dan masyarakat untuk
terus membenahi bangsa dan negara,” pungkas Amzulian.
Dengan
penandatanganan ini, pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal
aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan
publik di Indonesia. (HUMAS MENPANRB)