Komisi
II DPR RI menyasar beberapa poin utama dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara
(ASN) terkait upaya penerbitan payung hukum pengangkatan honorer K2. Salah satu
pasal yang bakal dihapus adalah pembatasan usia 35 tahun untuk menjadi PNS.
"Pembatasan
usia 35 tahun untuk jadi PNS menjadi kendala utama hingga payung hukum honorer
K2 tidak bisa diterbitkan pemerintah. Kami akan usulkan, pasal ini dihapus atau
diganti," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI pada JPNN, Kamis
(18/2).
Selain
itu, Komisi II juga akan menambahkan beberapa pasal yang bisa mengakomodir
tenaga honorer. "Ya akan kami bahas apa-apa saja biar UU-nya tidak
bolak-balik direvisi. Jadi ini sifatnya harus menyeluruh," terangnya.
Sementara
itu, menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, niat merevisi UU ASN
adalah untuk membuat payung hukum honorer K2. Karena itu jika ada pasal yang
dihilangkan atau diganti adalah hal wajar.
"Ya
namanya revisi, jadi wajar kalau pasal-pasal yang terlalu kaku dihilangkan. Ini
kami bicara masalah kemanusiaan saja. Masa iya honorer K2 yang sudah lama
mengabdi dibiarkan saja. Yang pasti saya dan Fraksi Partai Gerindra akan terus
mendorong agar revisi ini bisa dilakukan," bebernya.