Ini tantangan bagi kabupaten/kota yang
memberlakukan pendaftaran siswa baru secara online. Mulai tahun ini,
pendaftaran online sifatnya terbuka 100 persen dan bukan semi terbuka.
Kebijakan ini menurut Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, menyusul banyaknya
kasus di sekolah-sekolah yang memberlakukan sistem jalur belakang.
"Temuan kami di Tangerang, Depok,
Pamulang, dan lain-lain, sekolah-sekolah favorit memang memberlakukan
pendaftaran online. Namun mereka masih menyisakan beberapa kelas untuk jalur
belakang.
Artinya bagi ortu siswa yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah
bersangkutan bisa saja asalkan bayar," beber Hamid kepada pers, usai
penutupan rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah menggodok
PP tentang pendaftaran online. Digadang-gadang, PP tersebut selesai Maret 2016
sehingga bisa langsung diterapkan saat pendaftaran siswa baru.
"Bagi kabupaten kota yang ingin
memberlakukan pendaftaran online harus 100 persen. Jangan 80 persen atau 60
persen, ini agar masyarakat tahu sekolahnya benar-benar transparan dan tidak
ada permainan alias jatah-jatahan," tegasnya. (esy/jpnn)