Awal tahun 2017 merupakan batas akhir pelaksanaan
pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi.
Karena itu, terhitung mulai 1 Januari
2017, pemerintah provinsi harus siap melaksanakan pengelolaan pendidikan
menengah.
"Mulai Januari 2017, kabupaten/kota
tidak punya kewenangan lagi mengelola SMA. Semuanya dilimpahkan ke Provinsi.
Ini agar kabupaten/kota fokus kepada pengelolaan pendidikan PAUD, SD, dan
SMP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud
Hamid Muhammad di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Dijelaskan, serah
terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai
akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah
daerah dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak aturan diundangkan.
Untuk personel sarana dan prasarana serta
dokumen (P2D), menurut Hamid, akan dituntaskan pada 20 April 2016. Sedangkan
pelimpahan pendanaan dilaksanakan 21 Desember 2016.
"Mengingat waktunya sudah mepet,
saya minta seluruh perangkat di daerah untuk membantu menyukseskan proses
pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke provinsi," terangnya.
(esy/jpnn)