Persyaratan Peserta
1. Peserta
sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
Guru
yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru
PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan
dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte
Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS
pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
(Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 tahun terakhir.
f.
Guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
1)
Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2)
Guru
PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan
kurikulum.
g.
Pada
tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.
Telah
mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.
Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
j.
Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
2. Peserta
sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember
2015.
Guru
yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Memiliki
NUPTK.
c.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d.
Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru
PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus
bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari
a.
Kementerian
Hukum HAM.
e.
Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 tahun
b.
terakhir.
f.
Memenuhi
skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Ketentuan Umum Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
a.
Semua
guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai
kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun
2016.
b.
Guru
yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan
dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai
Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.
Guru
berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam
jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi
guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan
sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d.
Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar
bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman
gtk.kemdikbud.go.id.
e.
e.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang
sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas
persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)
meninggal
dunia;
2)
sakit
permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3)
melakukan
pelanggaran disiplin;
4)
mutasi
ke jabatan selain Guru;
5)
mutasi
ke kabupaten/kota lain;
6)
mengajar
sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7)
pensiun;
8)
mengundurkan
diri dari calon peserta;
9)
sudah
memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9
persyaratan peserta di atas.
10)
Dokumen
fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
f.
Calon
peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain,
baik fungsional maupun struktural.
Urutan Prioritas
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Calon
peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi
ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a.
Skor
UKG Tahun 2015.
b.
Guru
yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan
PLPG).
c.
Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum
memiliki sertifikat
g.
pendidik
(untuk pola PF dan PLPG).
d.
Semua
guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi
persyaratan.
e.
Jumlah
guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
f.
Usia
guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum
dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
g.
Masa
kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai
PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan
masa kerja:
Contoh 1
Guru
“G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan,
namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai
guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung
kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7
bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan
dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru
honorer.
Contoh 2
Guru
“R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan
Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” sampai
bulan Maret 2016 adalah 26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun
2009-2010 selama 24 bulan tidak mengajar karena alasan keluarga, maka
pengalaman mengajar guru tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja
setelah dikurangi 24 bulan menjadi 24 tahun 3 bulan.
Contoh 3
Guru
“H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS
Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK
pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP
Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi
akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat
diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak
lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran
Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)
Contoh 4
Guru
”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun
2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah
D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru
honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan
SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan
menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada
saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.
h.
Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta
sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassing.
Data
peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada
AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016.