Dalam
rangka memberikan pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka
untuk usul kenaikan pangkat periode 1
April 2015 kami sampaikan bahwa usul Kenaikan pangkat PNS dapat disampaikan mulai
tanggal 01 Dember 2015 sampai dengan paling lambat 15 Januari 2016 disertai
data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Adapun ketentuan pengusulan KP adalah sebagai berikut.
1.
Usul
kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf),
Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar
tersendiri.
2.
Bagi
CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah
4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional
tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu)
kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
3.
Untuk
jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK
yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16
tahun 2009)
4.
Bagi
PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti
di luar tanggungan Negara dan Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta
Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir
belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
5.
Bagi
PNS yang telah selesai tugas belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan
fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan
pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan
Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan
fungsional yang belum selesai tugas belajar dan telah dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila telah 4 (empat)
tahun dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan
pangkat reguler;
6.
Berdasarkan
Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk
kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan
harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri
dari:
· Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada
akhir tahun
· Prestasi PNS yang
terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
· Bagi PNS yang
mendapat nilai tugas tambahan dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan
Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
7.
Berkas
usul kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam
lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran
Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
sesuai dengan aturan yang berlaku;
8.
Masing-masing
PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi agar dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan
Pangkat sesuai dalam contoh format terlampir dan mohon disendirikan sesuai
dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
9.
Untuk
kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk
golongan IV/a keatas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke
atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) karena untuk
usul Kenaikan Jabatan;
10.
Usulan
kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas,
akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
11.
Mengingat
batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan
pengiriman bahan kelengkapan agar diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini
untuk menghindari usulan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau
bahan tidak lengkap (BTL).