Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan ketetapan penyesuaian tarif angkutan
umum. Itu dilakukan menyusul adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM)
pada 5 Januari 2016.
Adapun
besaran penurunan tarif ditetapkan sebesar 5 persen, untuk angkutan penumpang
umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan
penyeberangan lintas antar provinsi.
"Penurunan
tarif angkutan berlaku serentak mulai 15 Januari 2016 sebesar 5 persen,"
ujar Jonan saat mengelar jumpa pers, Kamis (7/1) petang.
Penetapan
penyesuaian tarif angkutan umum tersebut kata Jonan sudah dibahas bersama
pemangku kepentingan untuk disosialisasikan.
Sementara
untuk angkutan perkotaan dalam provinsi, angkutan perdesaan serta angkutan
penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota, mantan dirut KAI ini mengimbau untuk
menurunkan tarif angkutan.
"Sifatnya
imbauan, karena kewenangan ada di tangan gubernur dan wali kota. Saya sudah
kirim surat ke gubernur dan wali kota untuk menyesuaikan tarif agar masyarakat
bisa merasakan dampak penurunan harga BBM," kata Jonan. (chi/jpnn)