Sebanyak
tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru
(UKG) tahun 2015.
Nilai
yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum
(SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.
Tujuh
provinsi tersebut di antaranya adalah :
1.
DI Yogyakarta (62,58),
2.
Jawa Tengah (59,10),
3.
DKI Jakarta (58,44),
4.
Jawa Timur (56,73),
5.
Bali (56,13),
6.
Bangka Belitung (55,13), dan
7.
Jawa Barat (55,06).
Uji
kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu
pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang
kompetensi itu adalah 53,02.
Selain
tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum
(SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional,
yaitu :
1.
Kepulauan
Riau (54,72),
2.
Sumatera
Barat (54,68), dan
3.
Kalimantan
Selatan (53,15).
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik
saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar
kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya
ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai
SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).
“Artinya
apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya
harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di
Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).
Pranata
mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi
secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru).
“Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat
potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.
Ia
mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai
tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di
beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu
kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka
dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk
meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang
lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.