Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional
dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK
berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.
Penyelenggaraan
UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di
SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil
penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan
semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015
dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 555 sekolah yang
terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 378 SMK di 29 Provinsi dan Luar
Negeri.
Penyelenggaraan
UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server
pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah),
kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline.
Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server
pusat secara online (upload).
Sehubungan
dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan
yang dibebankan kepada orang tua dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer
untuk mengikuti Ujian Nasional Bebasis Komputer (UNBK), kami sampaikan hal
sebagai berikut :
1.
UNBK
hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari infrastruktur,
SDM, maupun peserta. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium
komputer yang ada di sekolah.
2.
Sekolah
calon penyelenggara UNBK pada tahun 2016 tidak diperkenankan untuk memaksakan
diri membeli/menyewa komputer dengan membebani orang tua siswa.
3.
Bagi
sekolah calon penyelenggara UNBK yang belum dapat memenuhi kecukupan
infrastruktur dapat mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis
Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15
Februari 2016