Agar guru terus dapat menjaga kualitas
dan mutu pembelajaran di sekolah, maka guru harus terus mengkaji, membuat
inovasi dan melakukan perubahan-perubahan dalam proses pembelajaran di kelas.
Salah satu upaya dari sekian banyak
alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penelitian
yang berkenaan dengan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian
Tindakan Kelas (PTK).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program
Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016, di antaranya adalah :
1.
Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK
negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang
disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan
pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.
3.
Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik
secara nasional maupun internasional.
4.
Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari
Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik
usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
5.
Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah
guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian
dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain
guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk
selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian,
seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah
menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
6.
Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan
pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang
telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam
kegiatan Puslitjakdikbud.
7.
Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud,
dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar
regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka
peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu
tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8.
Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud,
Balitbang, Kemendikbud.