Menurut Wade dan Phillips (1965: 50-51),
prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi
antara lain sebagai berikut:
a. Adanya jaminan hak asasi. Hal ini didasarkan oleh
anggapan yang menyebutkan bahwa setiap orang memilik hak dasar yang melekat
pada dirinya sejak lahir yang sering disebut dengan hak asasi manusia. Hak ini merupakan
pemberian dari Sang Pencipta, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh
mengambilnya. Oleh karena itu, negara wajib menjamin secara penuh hak asasi
setiap warga berdasarkan hukum yang berlaku.
b. Persamaan kedudukan di depan hukum. Perlakuan yang
sama ini penting agar tidak terjadi suatu tindakan diskriminasi dan
ketidakadilan. Siapa pun warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan
sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul dan beroposisi, bebas berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga
negara yang dijamin pemerintah sebagai wujud dari pemerintahan demokratis.
d. Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap
pemerintah. Dengan demikian, dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol
atau mengawasi pemerintah.
e. Pemerintahan berdasarkan konstitusi. Dalam
melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi atau
undang-undang dasar agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyat.
f. Pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk
diberi penilaian. Saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi
kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik,
demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada. Pers atau media massa dapat
digunakan sebagai alat penyalur aspirasi.
g. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Pejabat-pejabat hasil pemilihan umum harus terpilih secara bebas dari tekanan,
jujur, dan adil untuk memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
h. Adanya kedaulatan rakyat.