Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu UN digunakan juga untuk
melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan
pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan
adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima
(acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Pelaksanaan UN Tahun 2016 mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
Perubahan mendasar penyelenggaraan UN
Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai
berikut: (1) Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar
tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun, (2) kisi-kisi UN Tahun
Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar
isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama; dan (3)
perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Adapun untuk jadwal pengumuman hasil UNBK
sama dengan UN-PBT sebagai berikut :
a. Jadwal pengumuman UN SMA / sederajat pada tanggal 7 Mei 2016
b. Jadwal pengumuman UN SMP / sederajat pada tanggal 11 Juni 2016
Demikian jadwal pengumuman UN Tahun
Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.