Segala upaya dilakukan oleh oknumPegawai
agar bisa mendapatkan jabatan tertentu di Pemerintahan. Jelas upaya ini sangat
melanggar norma hukum. Untuk itu perlu
adanya sanksi tegas dari Pemerintah.
Pada Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun
2015 dijelaskan mengenai Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap
pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang
diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.
Namun, dewasa ini terdapat dugaan
penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya
untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
antara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan
pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan
dalam jabatan.
Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat
menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena
itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi
tindakan administratif atau hukuman disiplin.
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi
antara lain didasarkan pada kode etik dan perilaku, yang bertujuan untuk
menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
menjatuhkan tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap Calon Pegawai
Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ljazall palsu.
Kriteria Ijazah Palsu dan Penentuan
Keaslian Ijazah
A. Kriteria Ijazah Palsu
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk,
ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai
berikut:
a.
Blangko ijazahnya palsu;
b.
Blangkom ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, tetapi
tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah;
c.
Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun
seluruh isinya tidak benar;
d.
ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
B. Penentuan Keaslian Ijazah
Pejabat yang berwenang menentukan
keaslian ijazah, diatur sebagai berikut:
1.
Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
yaitu:
a.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh
Perguruan Tinggi Negeri; dan
b.
Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh Perguman Tinggi Swasta.
2.
Di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi ijazah yang dikeluarkan Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat, baik sekolah
negeri maupun swasta.
3.
Di lingkungan Kementerian Agama, yaitu:
a.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah. yang dikeluarkan
oleh Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Agama;
b.
Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais),
bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta; dan
c.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, bagi ijazah yang dikeluarkan
oleh Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah atau yang
sederajat, baik madrasah negeri maupun swasta. Di lingkungan Kementerian
Kesehatan, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, bagi
ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah-sekolah kesehatan atau yang sejenis, baik
negeri maupun swasta. Di lingkungan instansi pemerintah lainnya, yaitu Menteri/
Pejabat lain yang ditunjuk, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga
pendidikan instansi yang bersangkutan.
Bentuk Tindakan Administratif dan Hukuman
Disiplin
A. Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Melamar Menjadi
CPNS/PNS
1.
Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS
harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.
B. Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Kenaikan
Pangkat
1.
Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan
ijazatr sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
2.
PNS yang diketahui menggunakan ijaza}: palsu untuk proses kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS.
C. Penggunaan Ijazah Palsu Untuk
Kepentingan Karier dan Jabatan
1.
Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.
2.
PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses
pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
D. Penggunaan Ijazah Palsu Bukan Untuk
Kepentingan Karier dan Jabatan
1.
PNS yang menggunakan {iazah palsu bukan untuk kepentingan karier
dan jabatannya, dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat.
Download selengkapny Perka BKN Nomor 25
Tahun 2015 Tentang Ijazah Palsu silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat.