Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor
30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski
demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan
pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja
guru RA/Madrasah.
Oleh
karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor
DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA
dan Madrasah, yang di dalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban
kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai
distribusi guru RA/madrasah.
Seiring
dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam
regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA)
sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012
diatas.
Terhitung
mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru
RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya
dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja
Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
Ruang
lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
· Beban kerja guru
RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
· Kesesuaian mata
pelajaran dengan sertifikat pendidik;
· Tugas tambahan; dan
· Penetapan beban
kerja.
Download
selengkapnya Keputusan Menteri Agama No. 103 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik silahkan klik
di tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.