Pada
tanggal 25 Mei 2015 Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuudin, telah
mengeluarkan regulasi atau aturan terkait beban kerja guru madrasah
bersertifikat pendidik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja
Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Dalam
keputusan ini ditetapkan bahwa Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Bersertifikat Pendidik merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka
menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar
tunjuangan profesinya dapat dibayarkan.
Dengan
diberlakukannya keputusan ini maka dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal
Nomor DJ.I/DT.I.I./166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja
Guru Raudhatul Athfal/ Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
keputusan ini antara lain dijelaskan bahwa Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat
Pendidik. Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus
sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran dengan setifikat
pendidik mencakup :
1.
Guru
Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih,
atau Sejarah Kebudayaan Islam.
2.
Guru
Al-Qur’an-Hadis mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam,
Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Umu Hadis.
3.
Guru
Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur’an-Hadis, Fikth, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu
Kalam, atau Tasawuf.
4.
Guru
FikIh mengajar Akidah-Akhlak, Al-Qur’an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam,
Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri’.
5.
Guru
Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur’an-Hadis, Akidah Akhlak, atau Fikih.
6.
Guru
mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata
pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya.
Tugas
tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai
berikut:
1.
kepala madrasah;
2.
wakil kepala madrasah;
3.
pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
4.
ketua program keahlian;
5.
kepala perpustakaan;
6.
kepala laboratorium;
7.
kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau
MAK);
8.
wali kelas; dan
9.
guru piket.
Kriteria
tugas tambahan yang disetarakan sebagai berikut:
1.
MTs
dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (sembilan) rombongan belajar dapat
mengangkat paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala madrasah;
2.
wakil
kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan;
3.
jumlah
ketua program keahlian dalam satu madrasab paling banyak sama dengan jumlah
program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan;
4.
jumlah
kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan
madrasah;
5.
jumlah
kepala laboratorigtn untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis
laboratorium yang dimiliki; dan
6.
kepala
perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala
perpustakaan atau kepala laboratorium yang memilaki sertifikat kompetensi untuk
bidang tersebut.
Kegiatan
pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Dilaksanakan
secara terstruktur, terjadwal, dan kiasikal;
2.
Guru
pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
3.
Guru
pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
4.
setiap
kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
untuk kegiatan yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per
kelompok; dan
5.
setiap
kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan
yang termasuk ko-kurikuler sebagai berikut:
1.
bimbingan
baca tubs A1-Qur’an untuk inata pelajaran Al-Qur’an Hadis;
2.
bimbingan
kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
3.
bimbingan
seni tari, drama/teater atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan
Budaya.
Kegiatan
ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka:
1.
Pramuka
2.
Organisasi
Siswa Intra Sekolah / OSIS
3.
Palang
Merah Remaja / PMR
4.
Olimpiade
/ Lomba Mata Pelajaran
5.
Karya
llmiah Remaja / KIR
6.
Olahraga
7.
Kesenian
8.
Keagamaan
Islam
9.
Pasukan
Pengibar Bendera / Paskibra
10.
Pecinta
Alam
11.
Jurnalistik
atau Fotografi
12.
Usaha
Kesehatan Sekolah / UKS dan
13.
Kewirausahaan.
Ketentuan
lain tentang kegiatan kegiatan ekstra kurikuler
· Setiap jenis kegiatan
ekstra kurikuler disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
· Setiap jenis kegiatan
ekstra kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa.
· Setiap jenis kegiatan
ekstra kurikuler dibimbing oleh seorang pembimbing.
· Jika satu kegiatan
ekstra kurikuler diikuti lebih dan 50 orang, dapat dibimbing oleb 2 (dua) orang
pembinbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya.
· Setiap pembimbing
hanya dapat membimbing paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan ekstra kurikuler.