Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy
Chrisnandi akan segera membuat regulasi atau payung hukum untuk memfasilitasi
pemerintah daerah yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal
Regional (UMR).
Hal
tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan
kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
MenpanRB
mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk
diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut
karena terkait anggaran yang terbatas.
"Tetapi
jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru
honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan membuatkan
aturan," jelas Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di
kantor kementerian PANRB.
Yuddy
menyatakan bahwa jika pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di
Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya
Rp. 900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian hingga uang pensiun
per bulannya.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan
tentang Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut
karena di Tangerang pemerintah daerah menyatakan mampu untuk membayar guru
honorer sebesar UMR.
"Kami
mohon bantuan dari pak Menteri untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya
dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi
Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy
pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya
sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan
tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer.
"Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah
minimum," pungkasnya.