Mulai
1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS.
"Satu-satunya
jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) adalah Satpol PP. Ini diatur dalam UU ASN di mana disebutkan, Satpol PP
diisi oleh PNS," kata Samsul Rizal, kabid Pengadaan Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada
JPNN, Selasa (21/10).
Ditambahkannya,
ketentuan ini efektif berlaku dua tahun sejak UU ASN ditetapkan atau mulai
Januari 2016. Selama ini, Satpol PP ada yang berstatus honorer dan bukan PNS."Sebenarnya,
yang masuk dalam Satpol PP ada ketentuannya. Pelamar harus lulusan sarjana
hukum atau paling rendah lulusan diploma. Yang terjadi sekarang justru, diisi
oleh lulusan SMA," terangnya.
Lulusan
SMA, lanjut Syamsul, bisa diberikan kepada daerah yang masih kekurangan sumber
daya manusia (SDM) lulusan diploma atau sarjana. Lulusan SMA yang akan direkrut
pun harus memiliki keahlian di bidang tersebut. "Harus SMA plus karena
tugas Satpol PP itu sangat berkaitan langsung dengan masyarakat,"
tandasnya.(esy/jpnn)