Tenaga
honorer dan kontrak Satpol PP di pemerintahan di seluruh Indonesia akan
dihapuskan mulai tahun depan. Karena pada dasarnya Satpol PP tidak pernah
memiliki tenaga honorer atau tenaga kontrak.
Bagi
kontraknya yang sudah jalan, maka kontraknya akan dipindah menjadi kontrak
Satlinmas atau Hansip.
"Semua
(honorer Satpol PP) harus dipindahkan ke Satlinmas, pengganti Hansip. Satpol PP
itu harus PNS," kata Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, seperti
dikutip dari batampos.co.id (Grup JPNN.com), Selasa (17/11).
Menurut
Agung, Satpol PP adalah lembaga yang melakukan penegakan Perda. Satpol PP yang
berhak melakukan penertiban, menangkap dan memproses tindak pidana ringan
(tipiring) sesuai dengan ketentuan.Dan itu harus dilakukan seorang PNS.
"Harus
PNS. Satpol PP adalah penegak Perda. Sekarang, kalau berhak nangkap pelanggar
Perda, kemudian menyidang, harus PNS," katanya.
Menurutnya,
jika ada kontrak terhadap Satpol PP atau honorer maka itu tidak sesuai
ketentuan. Termasuk semua seragam Satpol PP di seluruh provinsi di Indonesia
harus ditertibkan agar tidak disalah gunakan. Khususnya seragam Satpol PP yang
dikenakan non PNS.
"Jadi
yang bisa kontrak itu hanya tenaga Linmas atau Hansip. Misalnya kalau ada
bencana, mereka yang membantu angkat logistik dan sebagainya. Termasuk saat
Pilkada nanti, mereka dibutuhkan," katanya.
Terkait
pengangkatan Satpol PP di kabupaten/Kota se Provinsi Kepri, Agung tidak mau
berkomentar banyak. Ia juga mengaku tidak tahu mengenai kontrak yang ada.
Tetapi ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan terkait kontrak-kontrak
tersebut.
Sementara
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, tidak tahu ada penerimaan honorer
dilingkungan Pemko. "Saya tidak tahu sama sekali. Bukan saya yang angkat.
Makanya tidak ada kita anggarkan," kata Dahlan.
Kepala
Satpol PP Kota Batam Hendri, tidak mau berkomentar terkait pernyataan Agung
tersebut. "Kita tidak tahu letak permasalahan seperti apa. Kita tunggu
saja bagaimana nanti keputusannya," katanya. (ian – jpnn.com)