Penentuan prioritas
harus dilakukan melalui diskusi bersama stakeholder pendidikan di sekolah dan bukan
oleh Kepala Sekolah
ataupun oleh Komite Sekolah
saja.
Penentuan
prioritas ini harus berdasarkan
atas kriteria-kriteria yang
disetujui bersama, meliputi:
a) Kepentingannya
Relevansinya terhadap
misi, visi, dan tujuan strategis sekolah serta entingnya
pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor konteks.
b) Keterlaksanaan (visibilitas)
Kemampuan sekolah
yang ada sekarang untuk memberikan dukungan sumber
daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.
c) Akseptabilitas
Komitmen sekolah
saat sekarang untuk mewujudkannya.
Secara umum
pemilihan prioritas ditentukan oleh pentingnya satu
kegiatan dan dampaknya
bagi peningkatan mutu dan
kinerja; urgensinya ,
ketersediaan SDM dan pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan
dana pendukungnya.
RKS
sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif
antara pihak sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder (pihak yang berkepentingan lainnya),
misalnya: Komite sekolah,
tokoh masyarakat, dan pihak lain
yang peduli pendidikan di sekitar sekolah.
Dengan
melibatkan mereka, sekolah telah menunjukkan sikap terbuka dan siap bekerjasama.
Hal tersebut akan meningkatkan rasa memiliki,serta dapat mengundang simpati
sehingga masyarakat akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan yang
diperlukan sekolah.