NUPTK
adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang
PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
Selanjutnya,
untuk syarat mendapatkan NUPTK bagi guru honorer di tahun 2015/2016 dari
sekolah dalam naungan Kemdikbud selanjutnya secara resmi menunggu pengumuman
resmi dari Ditjen GTK yang mana untuk pengambilan data guru yang layak
mendapatkan NUPTK diambil dari aplikasi Dapodik.
Penting dibaca : Surat Resmi Dirjen GTK tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan / Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Lain
halnya dengan rekan honorer dari Kemenag yang saat ini dapat menggunakan
fasilitas SIMPATIKA Online yang mana syarat-syaratnya adalah sebagai berikut
ini :
Bagi
pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta :
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali;
2.
Cetak
Portofolio;
3.
Copy
Akte Pendirian Yayasan;
4.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
5. SK
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal
selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal.
6. “Formulir
ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing PTK yang
telah memenuhi syarat.
Demikian
informasi mengenai syarat penerbitan NUPTK baru bagi guru honorer yang admin
rangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat bagi kita semua.