Dalam
kesempatan berikut ini, admin akan share solusi untuk dapat memperbaiki data
e-PUPNS kembali, setelah salah entry data yakni dengan melakukan langkah-langkah
melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi.
Bagi
yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri
data dapat mengajukan Turun Status.
Menu
Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback)
atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim
ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Berikut,
langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan
perubahan data lagi selengkapnya :
1.
Ketik
NIP Baru (18 digit angka) data PNS yang akan diproses turun status pada kolom
pencarian NIP, kemudian klik tombol "Cari".
2.
Setelah
data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol “Turun Status” untuk memproses pengembalian data PNS.
3. Selanjutnya,
konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol “Ya” untuk melanjutkan proses. Setelah
data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti
berikut ini, kemudian klik tombol “Ya”.
4. Jika
data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro
Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol “Ok” untuk menutup form notifikasi
tersebut.
Demikian
cara turun status e-PUPNS untuk memperbaiki data PNS yang salah dan terlanjur
terkirim. Semoga bermanfaat bagi teman-teman PNS yang sedang mengalami masalah
ini.