Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN)
adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria.
BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko
Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu
lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Atas
perubahan ini sejak 27 Oktober 2014 Jabatan Kepala BPN dijabat oleh Menteri
Agraria dan Tata Ruang yaitu Ferry Mursyidan Baldan.
|
Logo BPN (Badan Pertanahan Nasional) |
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, BPN
menyelenggarakan fungsi:
1.
penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan;
3.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah,
pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan
dan pengendalian kebijakan pertanahan;
5.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan
penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
9.
pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
10.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di
kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih
dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
1.
Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
2.
Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta
sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3.
Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
4.
Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana
alam dan daerah-daerah konflik.
5.
Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik
pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
6.
Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan
sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7.
Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat.
8.
Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9.
Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan
Pertanahan yang telah ditetapkan.
10.
Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11.
Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan
Pertanahan.