Tunjangan profesi guru menjadi salah satu tunjangan yang paling teranyar
dikalangan guru, tunjangan ini begitu menyita perhatian publik seiring
berkembangnya berita penghapusan yang akan dilakukan oleh Pemerintah pusat
beberapa waktu yang lalu.
Terkait masalah tunjangan tersebut mulai tahun 2016 mendatang, mekanisme
penyaluran Tunjangan Profesi Guru dikabarkan akan mengalami perubahan yang
cukup mendasar.
Informasi yang kami terima ke depan penyaluran tunjangan profesi guru
akan dibuat seperti dalam penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Kabid
PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo saat pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK swasta di Gedung Gurinda kemarin.
Dalam penyaluran DAK, jelas dia, dari pemerintah pusat, dana yang
dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah.
Kemudian dari kas daerah, dana tersebut dikirim ke masing-masing sekolah
penerima.
Demikian pula dengan dana tunjangan profesi. Dana tunjangan profesi guru
dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh
pemerintah daerah, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru
penerima melalui sekolah.
Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap
proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas dia.