PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
PENGURUS BESAR (Teachers Association of The Republic of Indonesia) Gedung Guru
lndonesla, Jalan Tanah AbangIll No. 24, Jakarta Pusat Koda Pos 10160 Indonesia Telp.
(021) 3841121, 384985; Fax. (021) 3446504; Email:pbpgri@pgri.or.id.
pb.pgri@yahoo.com; Website: www.pgri.or.id Twitter, lnstagram: PSPGRI_OFFICIAL;
Facebook: PBPGRI_RESMI
KONFERENSI
PERS PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA BERSAMA 31 PENGURUS PGRI
PROVINSI
3
NOVEMBER 2023, HOTEL MILLENNIUM SIRJH JAKARTA
Menyikapi perkembangan yang terjadi di
lingkungan internal PB PGRI dan PGRI provins kabupaten/kota sejak beberapa
bulan terakhir ini dan puncaknya undangan Kongres luar Biasa (KLB) yang
ditandatangani oleh Saudara Huzaifah Dadang dan Saudara H Ali Rahim yang telah
diberhentikan sebagai Pengurus Besar PGRI dan akan dilaksanakan di Asrama Haji
Sukolito Surabaya tanggal 3-4 November 2023, maka dengan ini Pengurus Besar
PGRI, 31 Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan sebagai berikut:
1.
Menolak pelaksanaan KLB, yang hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi
dan 5 Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kongres Luar
Biasa dilaksanakan:
a.
jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar
keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;
b.
atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang
mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau
c.
bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh
konferensi kerja nasional.
2.
Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023
tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan
setempat.
3.
Tiga puluh satu Pengurus PGRI Provinsi mendukung penuh
pemberhentian 9 (sembitan) oknum Pengurus Besar berdasarkan Keputusan Pengurus
Besar PGRI nomor 101/Kep/PB/XXll/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan
kepengurusan Provinsi PGRl Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus
PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI
Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi
Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi
apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.
4.
Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum
pejabat pada kementerian terkait dan meminta pimpinan kementerian tersebut
untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang
bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
5.
Meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga
netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan
internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi
menjaga keutuhan bangsa.
6.
Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dan
kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi
PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian
yang telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan lntelektual
organisasi PGRI.
7.
Memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran
dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan SK Nomor
105/Kep/PB/XXll/2023.
8.
Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata
hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah
organisasi.
9.
Meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid
di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres
XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024
Jakarta, 3 November 2023
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia
Ketua Umum,
Prof.Dr.Unifah Rosyid M,Pd
NPA 09030700004
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. Muhir Subagia, M.M
NPA 09030700005