Dalam rangka
mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang Penetapan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
yang berlaku selama 32 (tiga puluh dua) hari,terhitung sejak tanggal 28 Januari
2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020. .
Dan dikarenakan telah
berakhir masa berlaku dari Keputusan Kepala BSNP Nomor 9.A Tahun 2020 tersebut ternyata
penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan banyak korban jiwa,
kerugian harga benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, maka ditetapkan Keputusan
Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Adapun dalam surat Keputusan Kepala BNPB
Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wahah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia tersebut ditetapkan Perpanjangan Status Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
berlaku selama 91 (Sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29
Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.