Pada tahun 2020,
besaran penerimaan dana BOS dari setiap 1 peserta didik dalam setiap 1 tahun
untuk jenjang SD, SMP, dan SMA ditambahkan sebesar 100.000, sedangkan untuk SMK
dan SLB tetap.
Berikut rincian besaran
alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik dalam 1 tahun:
a. Rp900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per-siswa untuk SD
b. Rp1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) per-siswa untuk SMP
c. Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per-siswa untuk SMA
d. Rp1.600.000,00
(satu juta enam ratus ribu rupiah) per-siswa untuk SMK
e. Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) per-siswa untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Adapun Jumlah Peserta
Didik adalah berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada
Dapodik.
Berikut Daftar
Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Mendikbud
No. 231/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020:
: