Jika dalam proses pendaftaran / registrasi khusus
pada Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II maka solusinya telah
dijelaskan bahwasannya jika tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR)
pada formulir pendaftaran, apa yang harus dilakukan?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II
adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
1)
Dokter Umum/Spesialis,
2)
Dokter Gigi/Spesialis,
3)
Bidan,
4)
Perawat,
5)
Perawat Gigi,
6)
Apoteker,
7)
Asisten Apoteker,
8)
Pranata Laboratorium Kesehatan,
9)
Teknik Elektromedis,
10)
Perekam Medis,
11)
Fisioterapis,
12)
Radiografer,
13)
Sanitarian,
14)
Nutrisionis,
15)
Epidemiolog Kesehatan,
16)
Entomolog Kesehatan,
17)
Refraksionis Optisien,
18)
Administrator Kesehatan,
19)
Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20)
Analis Kesehatan;
21)
Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga
Kesehatan Lingkungan Kerja).