Apakah SSCASN itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara
Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke
seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian
Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses
dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Ada berapa tahap seleksi PPPK Tahun 2019?
a.
Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II
(kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh
Pertanian.
b.
Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
Siapa saja yang bisa mendaftar sebagai PPPK?
a.
Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok
tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh
Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No….. Perban No.…….
tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang
dipersyaratkan.
b.
Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Bagaimana cara mendaftar seleksi PPPK?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke
portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak
Mengalami Pemekaran )
1.
Peserta Isi Form di Helpdesk
2.
Menginput NIK dan No KK
3.
Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.
Nama
5.
Tanggal Lahir
6.
Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu
Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas
Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas
pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu
peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. setelah itu baru Anda
dapat mendaftar
- Untuk
THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.
Peserta Isi Form di Helpdesk
2.
Menginput NIK dan No KK
3.
Nomer Peserta THK-II
4.
Nama
5.
Tanggal Lahir
6.
Instansi lama
7.
Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu
Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan
Kartu Tanda Peserta
- Pas
Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas
pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat
salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Bagaimana jika data kependudukan saya dan catatan sipil (Dukcapil) atau KTP
saya tidak sesuai dengan ijazah?
-
Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat
KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen
resmi (ijazah) yang Anda miliki.
-
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan
berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
-
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center :
1500537)
Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga
tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK
dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan
permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau
DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang
Anda miliki.
Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada
ijazah tanpa gelar
Bagaimana bila salah memasukkan “Nama” identitas nama saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat
diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai
pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama
anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar
PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi
dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Apa yang dimaksud periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu
tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang
bersamaan.