Berdasarkan
pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 17 Januari 2019 khususnya pada
point 6 disebutkan bahwa “Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan
menengah, mulai tahun anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan
Pendidikan yang telah terakreditasi”.
Oleh
karenanya akreditasi satuan pendidikan sangat berperan penting dalam
mencerminkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang
Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria
dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat
Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat
Akreditasi 2017 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI
(Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA
(Permendiknas Nomor 52/2008), dan SMK (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan
tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama,
adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan
pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.
Kedua,
kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik
penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi
sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan
pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Berikut
surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya: