Berikut
isi salinan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Tata Cara Penggunaan
dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tujuan Umum BOS Reguler
1.
Membantu
pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2.
Meringankan
beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
3.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B.
Tujuan Khusus BOS Reguler
1.
BOS
Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2.
BOS
Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu
tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.
BOS
Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b.
memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity)
bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C.
Sasaran
Sasaran
BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau
masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
D.
Waktu Penyaluran
Penyaluran
dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang
sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
E.
Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan
Manajemen Berbasis Sekolah
1.
BOS
Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan
program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2.
penggunaan
BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak
ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3.
pengelolaan
BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4.
pengelolaan
BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai
berikut:
a.
mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel,
dan transparan;
b.
melakukan
evaluasi tiap tahun; dan
c.
menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS,
dengan ketentuan:
1)
RKJM
disusun tiap 4 (empat) tahun;
2)
RKJM,
RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3)
RKAS
memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4)
RKJM,
RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
D.
Tim BOS Reguler Sekolah
1.
Struktur Keanggotaan
Kepala
Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang
terdiri atas:
a.
Penanggung
Jawab : kepala Sekolah
b.
Anggota
:
1)
bendahara;
2)
1
(satu) orang dari unsur guru;
3)
1
(satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4)
1
(satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah
yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
2.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler
Sekolah sebagai berikut:
a.
mengisi,
mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem
Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memastikan
dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Sekolah;
c.
memverifikasi
kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.
menyelenggarakan
keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
memenuhi
ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.
menyusun
dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g.
menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring)
melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h.
bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
3.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung
Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
a.
bersedia
diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola
Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
b.
dilarang
bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik
di Sekolah yang bersangkutan.
4.
Khusus penanggung jawab pengelolaan dan
penggunaan BOS Reguler untuk:
a.
SMP
terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk; dan
b.
SMA
terbuka yaitu kepala SMA induk.
BAB III
PENETAPAN ALOKASI DAN
PENYALURAN DANA BOS REGULER
A.
Pendataan
Dalam
melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai
berikut:
1.
memfotokopi/menggandakan
formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
2.
melakukan
sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang
tata cara pengisian formulir pendataan;
3.
membagi
formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan
mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4.
memverifikasi
kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan
belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5.
memasukkan
atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah
disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara
daring;
6.
wajib
mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7.
wajib
menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik,
atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring
dan audit;
8.
memutakhirkan
data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu
semester;
9.
Sekolah
dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan
aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam
server Kementerian; dan
10.
Sekolah
memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah
sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.
Tim
BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD
dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan
pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri.
1.
Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi
atau kabupaten/kota
a.
Tim
BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol
terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan
yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data
riil di Sekolah.
b.
Kementerian
melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar
penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang
akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap
provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya.
c.
Alokasi
BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil
rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik
pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan
jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
d.
Pemerintah
Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Penetapan alokasi tiap Sekolah
a.
Alokasi
dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap
Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang
pendidikan.
b.
Penetapan
alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir
pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1)
cut
off tanggal 31 Januari; dan
2)
cut
off tanggal 31 Oktober.
c.
Paling
cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler
provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler
sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
d.
Data
pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS
Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke
Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
e.
Berdasarkan
data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler
kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum
tanggal cut off.
f.
Pada
tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh
jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut
off melalui laman yang disediakan Kementerian.
g.
Alokasi
BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Triwulan I dan semester I
a)
Alokasi
sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran
triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil
cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b)
Berdasarkan
data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I
(untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c)
Alokasi
final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut
off tanggal 31 Januari.
d)
Berdasarkan
data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang
penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan)
dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam
penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2)
Triwulan II
a)
Alokasi
tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)
Berdasarkan
data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a)
Alokasi
sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk
penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)
Berdasarkan
data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran
triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan
yang berlaku.
c)
Alokasi
final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran
triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d)
Berdasarkan
data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang
penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk
penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk
dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
h.
Data
Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap
Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam
aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input
dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos
proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.
i.
Kementerian
mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:
1)
Sekolah
Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
2)
SD
atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)
pendiriannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan,
terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan daerah yaitu
desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang
dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
b)
Sekolah
di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat
tertampung di Sekolah lain di sekitarnya.
c)
khusus
untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin
operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik.
dengan jumlah peserta
didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS
Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik. Kebijakan ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah
tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Pemberian BOS Reguler
melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1)
Bagi
Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara
otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas
pendidikan daerah setempat;
2)
Bagi
SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
a)
Tim
BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan
kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b)
Tim
BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan
alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS
Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik
berdasarkan Dapodik.
c)
Tim
BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan
alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler
kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim
BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa
rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
j.
Jumlah
alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah
peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan
Sekolah induk.
k.
Pemerintah
Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya
harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah
sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut
tidak dapat menerima dana BOS Reguler.
B.
Penyaluran Dana BOS Reguler
1.
Penyaluran
dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penyaluran
tiap triwulan
1)
triwulan
I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)
triwulan
II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3)
triwulan
III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4)
triwulan
IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap
semester
1)
semester
I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2)
semester
II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun.
2.
Penyaluran
BOS Reguler ke Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bendahara
Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS Reguler secara langsung ke rekening
Sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
b.
proporsi
penyaluran dana BOS Reguler dari RKUD ke rekening Sekolah disesuaikan dengan
persentase penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD;
c.
dana
BOS Reguler harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan tidak diperkenankan
adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
d.
khusus
untuk BOS Reguler, jika terdapat peserta didik pindah atau mutasi setelah
pencairan dana di triwulan atau semester berkenaan, maka dana BOS Reguler pada
triwulan atau semester berjalan tetap menjadi hak Sekolah lama. Revisi jumlah
peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau menerima peserta didik
pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan atau semester
berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi atau pemutakhiran data
Dapodik sebelum cut off data penyaluran awal;
e.
perlakuan
terhadap sisa BOS Reguler yang belum habis digunakan di Sekolah pada tiap
periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri;
f.
Tim
BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya harus memastikan bahwa dana BOS Reguler yang dianggarkan oleh
Sekolah untuk pembelian buku teks utama tidak dapat dicairkan sampai tiba
waktunya Sekolah harus membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan.
BAB IV
PENGGUNAAN DANA
A.
Umum
1.
Perencanaan
a.
Penggunaan
BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil
kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler
harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan SNP.
b.
Dana
BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat
direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya.
c.
Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.
Sekolah
wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk
pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
buku
teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran
baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau
triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau
semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk
membiayai pembelian buku teks utama;
2)
Sekolah
harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I
dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau
di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada
rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah.
Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran
pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya
boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau
sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3)
buku
teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah
dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4)
pembelian
buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban
penyediaan buku teks utama.
e.
Penggunaan
dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari
BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya
penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum
setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia
dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f.
Ketentuan
terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda),
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional
(BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya
berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau
berwenang.
g.
Pengadaan
sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana
dan spesifikasi yang berlaku.
h.
Penggunaan
dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari
BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat,
bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.
Satuan
biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2.
Dana BOS Reguler tidak untuk:
a.
disimpan
dengan maksud dibungakan;
b.
dipinjamkan
kepada pihak lain;
c.
membeli
perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau
software sejenis;
d.
sewa
aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam
jaringan (daring);
e.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya
wisata, dan sejenisnya;
f.
membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan,
kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
g.
membiayai
akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel,
sewa ruang sidang, dan lainnya;
h.
membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris Sekolah);
i.
digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
j.
digunakan
untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
k.
membangun
gedung atau ruangan baru;
l.
membeli
lembar kerja siswa (LKS);
m.
membeli
bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
n.
membeli
saham;
o.
membiayai
iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
p.
membiayai
penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
q.
membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait
program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan
lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau
Kementerian; dan/atau
r.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.