Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan
pegawai pemerintah. Dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa penyusunan
kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
Selanjutnya, dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa :
a.
Gaji
dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di
Instansi Daerah; dan
b.
Selain
gaji sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Kebutuhan
ASN yang mendesak yang menjadi prioritas Pemerintah adalah untuk pemenuhan
Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan
sejak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah
35 tahun. Di satu sisi, pada jabatan-jabatan prioritas tersebut, saat ini sudah
banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan telah berusia
di atas 35 tahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemerintah
Daerah.
3.
Ditetapkannya
PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui
skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS,
sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat
menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi. Peraturan Pemerintah
dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang
dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh) PPK daerah yang sebagian besar
diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
|
Tweet BKN : Seleksi P3K Tahap I hanya untuk Eks THK2 Guru, Nakes, THL Pertanian, dan Dosen PTN Baru
|
4.
Dalam
tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I
perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam
database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem
seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun
persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain:
a.
Untuk
jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan
minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di
http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b.
Untuk
Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang
Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali
untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium
Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c.
Untuk
Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang
Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
5.
Untuk
Instansi Daerah Pemekaran baik Instansi Induk maupun Instansi baru, agar
menginformasikan kepada calon peserta PPPK sebelum melakukan pendaftaran untuk
melihat status data instansi kerjanya melalui aplikasi pada laman
https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id dan melakukan updating/perbaikan instansi
kerja saat ini, dan admin SSCASN instansi baru wajib melakukan verifikasi.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, kami harapkan masing-masing PPK mengantisipasi dan
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Menyiapkan
anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya
pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2.
Menyusun
jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta
jabatan dan Analisis Beban Kerja;
3.
Membentuk
Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat
pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan;
4.
Bagi
instansi daerah pemekaran yang data TH Eks K-II masih terdaftar/tergabung di
Kabupaten/Kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan
Provinsi, agar Provinsi segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan. Bagi Kabupaten/Kota pemekaran yang data TH Eks K-II masih di
Kabupaten/Kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota
induk yang bersangkutan;
5.
PPK
segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari
2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id. Terhadap PPK yang tidak
menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK
Tahap I.
6.
Terlampir
jadwal persiapan, pelaksanaan seleksi, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam
pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.