KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74,
dan Pasal 75
Pasal 71
(1)
Penasihat
hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka
diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa
mendengar isi pembicaraan.
(2)
Dalam
hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat
mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas
permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan
memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.
Pasal 73
Penasihat
hukum berhak mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali dikehendaki
olehnya.
Pasal 74
Pengurangan
kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut
pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah
perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk
disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat
hukumnya serta pihak lain dalam proses.
BAB VIII
BERITA ACARA
Pasal 75
(1)
Berita
acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan
tersangka;
b.
penangkapan;
c.
penahanan;
d.
penggeledahan;
e.
pemasukan
rumah;
f.
penyitaan
benda;
g.
pemeriksaan
surat;
h.
pemeriksaan
saksi;
i.
pemeriksaan
di tempat kejadian;
j.
pelaksanaan
penetapan dan putusan pengadilan;
k.
pelaksanaan
tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2)
Berita
acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut
pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3)
Berita
acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2)
ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalath tindakan tersebut
pada ayat (1).