Mengacu
kepada teori perkembangan Piaget yang berfokus pada perkembangan kognitif,
Kohlberg lebih berfokus pada kognitif moral atau moral reasoning. Kemampuan
kognitif moral seseorang dapat diukur dengan menghadapkannya dengan dilemna
moral hipotesis yang terkait dengan kebenaran, keadilan, konflik terkait aturan
dan kewajiban moral.
Manurut
Kohlberg, perkembangan moral kognitif anak terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1) Preconventional moral reasoning
a)
Obidience and paunisment orientation
Pada
tahap ini, orientasi anak masih pada konsekuensi fisik dari perbuatan benar –
salahnya, yaitu hukuman dan kepatuhan. Mereka hormat kepada penguasa, penguasalah
yang menetapkan aturan / undang-undang, mereka berbuat benar untuk menghindari
hukuman.
b)
Naively egoistic orientation
Pada
tahap ini, anak beorientasi pada instrument relative.
Perbuatan benar adalah perbuatan yang secara instrument memuaskan keinginannya
sendiri dan (kadang-kadang) juga orang lain. Kepeduliannya pada keadilan /
ketidakadilan bersifat pragmatic,
yaitu apakah mendatangkan keuntungan atau tidak.
2) Conventional moral reasoning
a)
Good boy orientation
Pada
tahap ini, orientasi perbuatan yang baik adalah yang menyenangkan, membantu,
atau diaepakati oleh orang lain. Orientasi ini juga disebut good / nice boy orientation. Anak patuh
pada karakter tertentu yang dianggap alami, cenderung mengembangkan niat baik,
menjadi anak baik, saling berhubungan baik, peduli terhadap orang lain.
b)
Authority and social order maintenance
orientation
Pada
tahap ini, orientasi anak adalah pada aturan dan hukum. Anak menganggap
perlunya menjaga ketertiban, memenuhi kewajiban dan tugas umum, mencegah
terjadinya kekacauan system. Hukum dan perintah penguasa adalah mutlak dan
final, penekanan pada kewajiban dan tugas terkait dengan perannya yang diterima
di masyarakat dan publik.
3) Post conventional moral reasoning
a)
Contractual legalistic orientation
Pada
tahap ini, orientasi anak pada legalitas kontrak sosial. Anak mulai peduli pada
hak azasi individu, dan yang baik adalah yang disepakati oleh mayoritas
masyarakat. Anak menyadari bahwa nilai (benar/salah, baik/buruk, suka/tidak
suka, dll) adalah relative, menyadari bahwa hukum adalah instrumen yang
disetujui untuk mengatur kehidupan masyarakat, dan itu dapat diubah melalui
diskusi apabila hukum gagal mengatur masyarakat.
b)
Conscience or principle orientation
Pada
tahap ini, orientasi adalah pada prinsip-prinsip etika yang bersifat universal.
Benar-salah harus disesuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip etika yang
bersifat ini sari dari etika universal. Aturan hukum legal harus dipisahkan
dari aturan moral. Masing-masing (hukum legal dan moral) harus diakui terpisah,
masing-masing mempunyai penerapannya sendiri, tetapi tetap mengacu pada
nilai-nilai etika / moral.