Penyetaraan
Guru Bukan PNS:
1. melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah
pada setiap berkasusulan per individu guru;
2. melampirkan biodata (format 5);
3. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB,
melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK
berdasarkanDapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
4. fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetapyang ditandatangani oleh:
a. gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat
pembina
b. ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada
satuan
c. gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat
pembina
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri/pejabat kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh
gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan
stempel basah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi
dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,yang
membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi
GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
5. fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir
(dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau
jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari
satminkal ataupundari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi
dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam
Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala
unit produksi padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah
oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
7. fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit
ijazah;
8. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9. melampirkan surat keterangan dari kepala
sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua)
tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada
satminkal terakhir. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS
yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas
GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan menggunakan Format-1
Untuk
login pada laman Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS, silahkan kunjungi tautan berikut ini. Anda dapat menggunakan NUPTK/NRG Anda
sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password.
Pastikan
format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: DDMMYYYY.
Contoh: 29011966.
Semua
proses pengikutsertaan penyetaraan guru Dikmen TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Jangan
percaya pada pihak manapun yang menawarkan dan menjanjikan dapat meluluskan
dengan membayar sejumlah uang atau imbalan.
Pemberkasan
Ulang : bagi
para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus
mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR
KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut dapat
dicetak dengan cara klik menu download kelengakapan berkas.
Sumber:
http://223.27.144.205:9091/