Mulai
periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai
syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua
pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua
pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK.
Sedangkan bagi
pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai
berikut:
1.
Kualifikasi
pendidikan minimal D4/S1
2.
Minimal
2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3.
Memiliki
riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau
tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester
berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut ini alur penerbitan NPK:
Berikut
cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan
SIMPATIKA KEMENAG :
1.
Login
sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2.
Pada
dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3.
Selanjutnya
akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil
NPK.
4.
Berikut
contoh tampilan info NPK.