Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam
menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level
tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di
SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan
sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan
bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian
Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh
industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji
kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga
Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih
menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Secara
umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
1.
Kisi-kisi
Soal/Ujian Teori kejuruan (KST). Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan merupakan
konsep, prinsip-prinsip, prosedur, materi,bahan, dan lain-lain yang harus
dikuasai peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi
ujian Teori kejuruan terbuka untuk umum.
2.
Soal
Teori Kejuruan (STK) adalah berupa soalpilihan ganda dengan 5 opsi jawaban.
Soal Teori Kejuruan terdiri dari model Ujian Nasional Berbasis Kertas
(Paper-based Test) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer-based Test).
3.
Kisi-kisi
Soal Praktik Kejuruan (KSP). Kisi-kisi soal ujian Praktik Kejuruan merupakan
kompetensi utama Standar Kompetensi danKompetensi Dasar yang harus dikuasai
peserta uji dalam melaksanakan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian
Praktik kejuruan digunakan sebagai acuan dalam pembuatan perangkat ujian
praktik kejuruan (Soal Praktik Kejuruan, LembarPedoman Penilaian, dan Instrumen
Verifikasi)
4.
Soal
Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasan bagi peserta uji untuk membuat
atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa.
5.
Lembar
Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah rubrik yang digunakan untuk
pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen
penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria
penilaian.
6.
Instrumen
Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang
digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai
tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat
standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan
pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji
yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Perangkat-perangkatujian
tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut ini :
Sumber
: http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2143/uji-kompetensi-keahlian