Mulai tanggal 1 Juli tahun ini, layanan bank atau kantor pos yang selama ini masih bisa menerima
pembayaran pajak dengan formulir Surat
Setoran Pajak(SSP) akan segera berakhir per tanggal 30 juni 2016. Selanjutnya
mulai 1 juli 2016, wajib pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pembayaran pajak.
Pada
dasarnya, layanan pembayaran pajak melalui e-billing di maksudkan untuk
memberikan kemudahan, Kecepatan, dan keakuratan pembayaran pajak kian
dipermudah, Karena wajib pajak tidak harus membayar pajak melalui teller di
loket pembayaran.
Kanal pembayaran telah diperluas hingga wajib pajak dapat
membayar pajaknya melalui ATM, mesin EDC, internet banking, SMS Banking, atau
mobile banking, berbagai kanal pembayaran tersebut terselenggara dengan
didukung oleh layanan jaringan 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia.
Untuk
dapat memanfaatkan e-billing ini, wajib pajak terlebih dulu harus membuat kode
billing. Kode Billing berupa (15 digit kode angka) merupakan kode identifikasi
yang diterbitkan oleh sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau
setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Wajib Pajak dapat membuat kode billing
melalui beberapa cara sebagai berikut:
1)
melakukan
registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di laman https://sse.pajak.go.id
2)
melakukan
registrasi melalui SSE2 DJP online di laman https://sse2.pajak.go.id
3)
melalui
layanan billing DJP di kantor pajak (KPP/KP2KP)yang dilakukan oleh wajib pajak
secara mandiri;
4)
melalui
internet banking dengan mengakses laman resmi bank;
5)
melalui
SMS ID Billing via ponsel di*141*500#(khusus pelanggan Telkomsel);
6)
melalui
customer service/teller di jaringan kantor 66 bank dan kantor pos; atau
7)
melalui
penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DJP.
Untuk
itu, wajib pajak yang belum memanfaatkan layanan ini disarankan untuk segera
beralih menggunakan e-billing agar per 1 juli 2016 sudah terbiasa dengan
layanan e-billing dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala yang
berarti tunggu apalagi, segera hubungi bank atau kantor pos kepercyaan Anda dan
dapatkan informasi tentang kanal-kanal pembayaran pajak. Pastikan Anda
memanfaatkan e-billing untuk kemudahan dan kenyamanan karena
#PajakMilikBersama.
Sumber : Kompas.com