Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas sejumlah Rp 6.523, 9 miliar
(Rp 6.5 T) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi
sebesar Rp 42.605, 9 miliar. Hal ini tercantum di dalam Surat Kementerian
Keuangan No. S-377/MK.02/2016.
Jumlah
penghematan terdiri dari Rp 3.633 miliar
untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp 2.890, 9 miliar efisiensi belanja
lainnya.
“Kita
memangkas 6.5 T, jadi alokasi anggaran Kemendikbud menjadi Rp 42 T, dan ini
memang dilakukan karena adanya
pengurangan anggaran Kementerian,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan, pada Rapat Kerja Badan Anggaran, di Gedung Dewan
Perwakilam Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dijelaskan
Menteri Anies, sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat
pendukung. “Semua program prioritas kita aman, rehab, dan pembangunan kelas
baru. Program yang banyak digeser adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya
pendukung,” jelas Menteri Anies.
Untuk
perjalanan dinas (perjadin), Menteri Anies mengungkapkan akan tetap
mempertahankannya karena melekat dengan program-program Kemendikbud.
“Ini
yang berbeda di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di
Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program,”
ujarnya.
Dia
mencontohkan, ketika ingin melatih guru, Kemendikbud harus ‘menerbangkan’ para
guru. Selain itu, penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional, ada sekitar 2500
siswa berlomba, yang dimasukkan
perjadin. “Jadi, biaya perjadin itu bagian dari program,” ujarnya.
Sehingga,
terdapat dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, strategi
penggunaan anggaran tahun 2016 lebih kepada pengurangan volume. “Jadi, yang
diterapkan sekarang itu volumenya dikecilkan sebagian tetap jalan tapi volume
dikecilkan,” ujarnya.
Kedua,
penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema
Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap
juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),”
ujarnya.
Nantinya,
Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan
kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi
menggunakan anggaran daerah.
“Selama
kegiatan itu bisa dilakukan, misalnya kita kirim orangnya, sarananya tapi yang
selenggarakan itu daerah,” jelasnya.
Terkait
juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memberikan
batasan-batasan tegas bagi daerah agar tidak disalahgunakan. Sehingga
pemerintah daerah bisa lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya.
Harapannya, penyerapan anggaran daerah akan lebih baik. Selain itu,
batasan-batasan tersebut agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan.
“Jadi,
jangan sampai (aturan) terlalu ketat mereka ga bisa bergerak tapi terlalu
longgar aturan itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” jelas Menteri
Anies.
Selanjutnya,
terdapat usulan sumber penghematan anggaran, meliputi biaya operasional non
gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan
gedung baru ( yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru,
perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan
dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang
belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan
pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi tidak
menimbulkan gejolak sosial. *** (Gloria Gracia).
Jakarta,
6 Juni 2016
Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat -Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan