Blogomjhon
- Berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 dinyatakan bahwa
pencairan penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru triwulan 1, 2, 3
dan 4 atau dilakukan secara triwulanan yaitu:
a.
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) paling cepat
bulan Maret
b.
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) Paling
Cepat bulan Juni
c.
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) paling
Cepat bulan September
d.
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) Paling
cepat bulan Nopember
Begitu
pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan
tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016
juga dilakukan secara triwulanan yaitu:
a.
Triwulan 1 ( I ) paling cepat bulan Maret
b.
Triwulan 2 ( II ) paling cepat bulan Juni
c.
Triwulan 3 ( III ) bulan paling cepat September
d.
Triwulan 4 ( IV ) bulan paling cepat Nopember
Demikian
informasi mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi sertifikasi guru untuk
triwulan 3 dan 4 tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.