Berikut
salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2016 Tentang
Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Sanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016
Menimbang
:
a.
bahwa
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan
pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, oleh karena itu kebenaran data dan
informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan;
b.
bahwa
dalam rangka meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN),
perlu mengatur petunjuk teknis penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN);
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)
Tahun Pelajaran 2015/2016;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
a.
Indonesia
Nomor 4586);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Standar
b.
Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
6.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
7.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
851);
8.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733)
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
10.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di
Madrasah;
11.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
12.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah;
14.
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;
15.
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Bersatandar
Nasional Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah aliyah tahun Pelajaran 2015/2016;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO
IJAZAH MADRASAH IBTIDAIYAH (MI), MADRASAH TSANAWIYAH (MTs), MADRASAH ALIYAH
(MA) DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (SHUAMBN)
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs), MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
KESATU
: Menetapkan Petunjuk Teknis ini sebagai panduan pemangku kepentingan dalam
penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.
KEDUA
: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal April 2016
DIREKTUR
JENDERAL,
KAMARUDDIN AMIN
Download salinan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian
Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Sanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan
klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.