Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik Integratif, menjelaskan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara
simultan, sistematis, dan terintegrasi.
Layanan
stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak
usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansipemerintah, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.
Untuk
menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD memiliki peranan yang sangat
strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama
lintas sektor dengan sektor-sektor terkait.
Petunjuk
teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan,
pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua Kebijakan, prinsip dan peran pihak
terkait; ketiga penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif
disatuan PAUD dan keempat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Kualitas
sumber daya manusia telah menjadi indikator utama dalam mengukur serta
menggambarkan kemajuan suatu bangsa atas dasar itu, setiap negara telah
menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai isu, program dan strategi pembangunan
yang utama, termasuk negara Indonesia. Berbagai penelitian yang terkait anak
usia dini menunjukkan bahwa penyiapan sumber daya manusia berkualitas harus diawali
sejak usia dini, bahkan sejak masa konsepsi dalam kandungan.
Pemenuhan
kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara holistic integrative sangat
menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan kematangan sosial di tahap
berikutnya.
Layanan
stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak
usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.
Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) direncanakan secara sistematis dan
diterapkan secara sistemik di Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) untuk mengoptimalkan
potensi tumbuh kembang anak secara optimal agar kelak menjadi anak yang
berkualitas dan berdaya saing di masa depan. Mengingat pentingnya layanan PAUD
di satuan PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) maka perlu disusun ”Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD”.
Download
Juknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Satuan PAUD selengkapnya,
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.