Sejak
tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak
usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak
dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar.
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di
masa emas perkembangannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih
lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3)
Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan
anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan
yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain
dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan
PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos
PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak,
PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Guna
memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan
petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Kelompok Bermain” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Kelompok
Bermain.
Download
Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain / KB selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.