Kabar
gembira bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2016 ini, yakni adanya
gaji tambahan untuk pegawai negeri sipil (PNS) berupa gaji ke-13 dan gaji ke-14
tahun ini, yang mana kedua gaji tambahan bagi PNS ini untuk jadwal
pembayarannya akan dicairkan hampir bersamaan.
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-14 atau
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang
Lebaran 2016. Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 6-7 Juli 2016.
"Gaji
ke-14 itu (dicairkan) pas Lebaran," ujar Direktur Jenderal Anggaran
Kemenkeu, Askolani saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Ia
memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, Askolani bilang, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar
kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.
"Gaji
ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14
atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya
lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.
Ketika
ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat
memastikannya karena harus menunggu aturan.
"Pokoknya
ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat
aturannya dulu," ujar dia.
Sebelumnya,
Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil
Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan
dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.