Apa yang dimaksud dengan sertifikasi ke-2 itu?
Sertifikasi kedua adalah guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru. Sehingga
nantinya yang akan digunakan adalah sertifikat pendidik yang kedua atau yang
baru, misalnya mengajar pada mata pelajaran yang baru yang tentu saja tidak
sama dengan mata pelajaran yang diampu pada sertifikat pendidik yang pertama
dimiliki oleh guru bersangkutan.
Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti
sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan
Guru.
Download Salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dapat
diunduh selengkapnya pada link artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.